Resmi! Presiden Prabowo Sahkan RUU TNI

Resmi! Presiden Prabowo Sahkan RUU TNI Resmi! Presiden Prabowo Sahkan RUU TNI

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo resmi sahkan RUU TNI pada Kamis (17/4). Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (UU No. 3 Tahun 2025) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU No. 34 Tahun 2025) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti dilansir dari ANTARA. Adapun undang-undang tersebut diyakini akan membuka jalan bagi personel militer aktif untuk menduduki jabatan sipil di pemerintahan dengan persetujuan presiden.

Sebelumnya, RUU TNI ini memicu kemarahan publik karena kurangnya kejelasan dan minimnya keterlibatan publik, sementara pihak Sekretariat Presiden mengonfirmasi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, jika undang-undang tersebut ditandatangani “sebelum Idulfitri” dan secara resmi diundangkan pada 26 Maret 2025 lalu.

Para pengkritik mengatakan jika langkah tersebut mengembalikan “dwifungsi” militer, sebuah praktik yang ditinggalkan Indonesia di era reformasi.

Pemerintah, termasuk Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan UU tersebut dimaksudkan untuk memprofesionalkan TNI, bukan mengembalikan dwifungsi, sebagaimana yang disampaikannya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025, sebagaimana dikutip dari Tempo.

Kendati demikian, protes telah memuncak di seluruh negeri. Kelompok masyarakat sipil dan aktivis memperingatkan kebijakan tersebut mengancam supremasi sipil dan akuntabilitas demokratis.

Selain itu, UU tersebut memperkenalkan beberapa perubahan signifikan, termasuk perluasan tugas pokok TNI, peraturan baru tentang pengangkatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun personel militer.

Peneliti CSIS: TNI Isi Jabatan Sipil Harus Melalui Seleksi

Sebelumnya, peneliti CSIS (Centre for Strategic and International Studies), Nicky Fahrizal, berpendapat jika pemerintah Indonesia seharusnya dapat menseleksi TNI yang akan mengisi jabatan sipil. Menurut Nicky, jabatan sipil bersifat kompetitif, juga terbuka bagi semua perwira.

Adapun jabatan tersebut seharunya bukan berdasarkan penunjukan dari Mabes TNI ke kementerian atau lembaga, melainkan harus lebih kompetitif, demokratis, serta lebih terbuka, sesuai dengan RUU TNI yang kini telah disahkan.

“Bukan kemudian ditunjuk oleh Mabes TNI, misalnya si A ditunjuk untuk kementerian ini, si B ditunjuk oleh kementerian, tidak,” kata Nicky.

Foto : Dok. ANTARA