Baubau, GPriority.co.id – Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mendorong efektivitas penggunaan APBD 2025. Menurutnya, pentingnya APBD sebagai instrumen untuk menyalurkan kepentingan publik melalui berbagai program pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Asrun Lio dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah, Selasa (29/10), di Villa Nirwana, Tamimu Ballroom, Kota Baubau.
“Aspirasi-aspirasi dari wakil rakyat di DPRD harus diwujudkan dalam program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Setiap kegiatan yang dilaksanakan perlu dievaluasi agar dapat disempurnakan ke depannya,” ujanya.
Ia juga memaparkan tiga kunci sukses otonomi daerah, yakni kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kompetensi pemerintah daerah, serta peran kontrol sosial dari masyarakat dan media massa.
Tak hanya itu, Sekda Sultra yang mewakili Pj. Gubernur juga menyampaikan enam arahan utama bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD 2025, di antaranya pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, penyesuaian anggaran dengan pendapatan daerah, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk transparansi, serta prioritas pada sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.
Lalu, isu-isu strategis seperti pengendalian inflasi dan penurunan stunting juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sultra turut menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sultra terkait hasil rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2024 dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD 2024 kepada perwakilan kabupaten/kota se-Sultra.
Dia berharap dapat meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih efektif, serta menyusun APBD 2025 yang mampu menjawab tantangan daerah di masa mendatang.
Untuk diketahui, sosialisasi ini mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024 juga menjadi dasar dalam kegiatan ini.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarpejabat terkait dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2025.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan dasar kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana penerimaan dan pengeluaran daerah serta menjaga akuntabilitas pelaksanaan APBD di setiap daerah.
Foto: Pemprov Sultra
