Setelah Dipangkas, Total Gaji dan Tunjangan DPR RI Jadi Rp65,59 Juta

Anggota DPR RI saat sidang paripurna/Foto : Dok YouTube DPR RI Anggota DPR RI saat sidang paripurna/Foto : Dok YouTube DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat memangkas sejumlah fasilitas yang didapat sebagai wakil rakyat.

Adapun sejumlah fasilitas yang akan dipangkas yakni biaya tunjangan perumahan, biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Konferensi Pers DPR RI, Jumat (5/9/2025).

Berikut ini rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) pada anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan :

  • Gaji Pokok Rp 4,2 juta
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
  • Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
  • Uang Sidang/Paket Rp 2 juta

Tunjangan Konstitusional :

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan
Anggaran sebagai Pelaksanaan
Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
  • Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta

Apabila gaji pokok dan berbagai tunjangan ini ditotal maka mencapai Rp 74,21 juta per bulan.

Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15%, mak take home pay anggota DPR RI berkisar Rp 65,59 juta setiap bulan.

Pewarta : Fifi Abdurahman