Jumlah kasus Covid-19 DKI Jakarta yang semakin menurun membuat Pemerintah Pusat dan DKI Jakarta mengizinkan sejumlah tempat wisata termasuk Taman Impian Jaya Ancol untuk buka kembali.
Meski sudah dibuka kembali, bukan berarti para pengunjung bebas untuk masuk ke Taman Impian Jaya Ancol. “ Sesuai dengan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021, Ancol dan tempat wisata lainnya diizinkan buka kembali dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan syarat lainnya yang diwajibkan untuk pengunjung,” ucap Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali dalam siaran persnya pada Minggu (19/9/2021).
Berikut aturan baru masuk Taman Impian Jaya Ancol:
1. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)
2.Menunjukkan status vaksin dengan scan QR code yang sudah disediakan, dan melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Pedulilindungi
3.Anak-anak di bawah 12 tahun, warga lanjut usia atau lansia di atas 70 tahun, dan ibu hamil belum diperbolehkan berkunjung ke Ancol sampai batas waktu yang belum ditentukan
4.Memakai masker dengan benar, menjaga jarak (tidak berkerumunan)
5.Mematuhi pembatasan jumlah kunjungan, regulasi vaksin dan jam operasional serta ketentuan lainnya yang berlaku di masing-masing tempat rekreasi Ancol.
6.Membeli tiket secara online melalui ancol.com
7.Tidak diizinkan berenang di pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada di dalam kawasan wisata Ancol.
Sahir berharap aturan ini bisa diterapkan sehingga Ancol dan wisata lainnya bisa tetap buka selama pandemi Covid-19 berlangsung.(Hs.Foto.Istimewa)