Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan pengguna TikTok tengah diramaikan dengan fenomena kemunculan lagu rohani kristen dengan arasnemen musik EDM.
Sound TikTok tersebut diciptakan oleh kreator ‘Filosofi Teduh’ yang mengubah lagu rohani “Setinggi-Tingginya Langit”, “Terbit Matahari/Kumasuki GerbangNya”, serta lagu rohani kristen terkenal lainnya menjadi musik EDM yang identik dengan hentakan bass-nya.
Salah satu karya Filosofi Teduh yang paling viral ialah lagu rohani “Setinggi-Tingginya Langit” dengan lirik :
“Setinggi-tingginya langit, lebih tinggi kasih Yesus-ku,
Sedalam-dalam lautan, lebih dalam kasih Yesus-ku,
Seindah-indah pelangi, lebih indah kasih Yesus-ku,
Kasih Yesus, oh kasih Yesus, mengalahkan segalanya.”
Usai viral, lagu-lagu karya Filosofi Teduh banyak digunakan oleh kreator TikTok lainnya, bahkan juga didengarkan dan dinyanyikan oleh umat dari agama lain.
“Gawat, marketing agama sebelah udah gacor banget,” tulis salah satu pengguna TikTok di kolom postingan video TikTok @filosofiteduh.
“Kami yang muslim boleh pakai lagunya?,” ujar pengguna TikTok lainnya.
Tidak sedikit umat Islam yang menggunakan, menyanyikan, atau sekadar mendengarkan potongan lagu tersebut karena mengikuti tren tanpa memahami kandungan lirik maupun implikasi hukumnya dalam perspektif fikih Islam.
Dalam kajian hukum Islam, para ulama umumnya membedakan antara sekadar mendengar tanpa sengaja, menikmati musik sebagai hiburan, dan menyanyikan syiar yang mengandung ajaran atau keyakinan agama lain. Perbedaan ini menjadi penting karena berkaitan dengan aspek akidah dan identitas keagamaan seorang Muslim.
Menurut fatwa yang dipublikasikan oleh IslamQA, nyanyian atau lagu yang mengandung unsur ritual dan syiar keagamaan memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan lagu biasa.
Para ulama menegaskan bahwa seorang Muslim tidak diperbolehkan ikut mengagungkan atau menyebarkan syiar agama lain melalui ucapan maupun nyanyian yang mengandung pengakuan terhadap keyakinan tersebut.
Dalam konteks sound TikTok lagu rohani Kristen, hukum penggunaannya sangat bergantung pada isi lirik dan tujuan penggunaannya.
Jika liriknya berisi pujian kepada konsep ketuhanan yang bertentangan dengan akidah Islam, doktrin Trinitas, atau pengagungan ritual keagamaan tertentu, maka mayoritas ulama memandang tidak boleh bagi Muslim untuk menyanyikan maupun mempopulerkannya.
Sementara itu, apabila seseorang mendengar lagu tersebut secara tidak sengaja, misalnya saat berada di tempat umum, pusat perbelanjaan, atau ketika muncul secara otomatis di media sosial, maka hal itu tidak dianggap berdosa selama tidak ada unsur kesengajaan untuk menikmatinya atau mengikutinya.
IslamQA menjelaskan bahwa yang dilarang adalah tindakan mendengarkan dengan sengaja, bukan sekadar mendengar tanpa pilihan.
Sejumlah ulama juga mengingatkan bahwa umat Islam perlu lebih berhati-hati terhadap tren digital yang berpotensi mengaburkan batas antara toleransi dan partisipasi dalam syiar agama lain.
Toleransi dalam Islam tetap mengajarkan penghormatan kepada pemeluk agama lain, tetapi tidak sampai pada tahap mengikuti ritual, simbol, atau bentuk pengagungan yang menjadi bagian dari keyakinan agama tersebut.
Karena itu, penting bagi umat Islam untuk lebih selektif memilih konten hiburan di media sosial. Viralitas sebuah sound tidak otomatis menjadikannya layak digunakan apabila bertentangan dengan prinsip akidah dan ajaran Islam yang diyakini.
