Sri Mulyani Terbitkan Aturan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN 12 Persen

Jakarta, GPriority.co.id– Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PMK-11/2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Februari 2025. 

Latar belakang penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 merupakan kebutuhan untuk menjaga agar penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak berimbas pada barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (PMK-131/2024) mengatur terdapat pengecualian penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. 

Aturan mengenai DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN sebelumnya tersebar beberapa Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu PPN dengan tarif 12 persen (12 persen x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12 persen x 11/12 x DPP) sekaligus menyatukan penyesuaiannya dalam satu Peraturan Menteri Keuangan agar lebih komprehensif.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka aturan hukum mengenai DPP Nilai Lain (selain nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-131/2024) dan Besaran Tertentu PPN menjadi lebih sederhana, karena terkumpul dalam satu dasar hukum. 

“Harapannya, masyarakat lebih mudah memahami skema penghitungan PPN terutang,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (19/2). 

Setidaknya terdapat 15 objek DPP nilai lain delapan besaran tertentu yang diatur dalam beleid ini.  Contohnya, penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) untuk pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma, dapat menggunakan 12 persen x [(11/12) x Harga Jual/Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor]. 

Contoh lainnya, objek DPP nilai lain berupa Pemanfaatan Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita Impor menggunakan rumus 12 persen x [(11/12) x Rp12.000.000] per copy Film Cerita Impor.

Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan DPP nilai lain dan besaran tertentu dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum. 

“Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor,” tulis huruf a Pasal 2 beleid tersebut, dikutip pada Rabu (19/2/2025). 

Meski baru ditetapkan pada 4 Februari 2025, ketentuan penggunaan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN diterapkan pada pemungutan pajak yang dilakukan sejak 1 Januari 2025. 

Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan