Sudah Sejak 28 Desember 2020, Pemprov DKI Izinkan TPU bagi Jenazah Covid-19


Jakarta,Gpriority-Meningkatnya kasus kematian akibat Covid-19 di DKI Jakarta membuat lahan khusus yang dipersiapkan untuk jenazah semakin tidak ada.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 Desember 2020 memberikan izin kepada Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai lokasi pemakaman bagi jenazah Covid-19.

“Pak Gubernur dan saya berharap langkah yang dilakukan ini bisa menjadi solusi terbaik,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Mengenai syaratnya? Ariza begitu beliau biasa disapa harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan makam yang disiapkan berukuran 2,5 x 1,5 meter.

Selain itu Ariza juga mengatakan bahwa Pemprov DKI mengizinkan pula pemakaman jenazah Covid-19 dengan sistem tumpang. ” Sistem tumpang ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalah lahan,” tegas Ariza.

Mengenai pemakaman jenazah Covid-19 sistem tumpang ini, Ariza mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti Pertama, liang lahat yang akan digunakan harus berisikan jenazah dari satu keluarga, dibuktikan dengan kartu keluarga. Dan kedua ukuran liang lahat harus memiliki lebar 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter, dan harus dekat dengan sumber air sumur warga mimal 50 meter.

Ariza berharap dengan adanya kebijakan ini permasalahan lahan bagi jenazah Covid-19 bisa teratasi.(Hs.Foto.dok.Pribadi)