Syarat Bantuan Rehab dan Pembangunan Masjid serta Mushalla

Jakarta,GPriority.co.id-Usai Covid-19 melandai dan kembali diizinkanny umat muslim beribadah ke masjid dan mushalla, membuat para pengurus masjid dan mushalla kembali mempercantik rumah ibadahnya, ada yang hanya sekedar direnovasi ringan dan ada juga yang direhab total

Kementerian Agama pun menyadari untuk merenovasi ringan dan renovasi total dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itulah Program bantuan pembangunan dan rehab masjid atau mushalla dari Kementerian Agama RI kembali dibuka, dengan besaran bantuan yang disalurkan untuk masjid Rp 50 juta dan mushalla Rp 35 juta.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Laman resmi Kemenag menjelaskan harus mendaftar  ke aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Setelah itu Anda harus mengupload kelengkapan dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi antara lain :

1.Surat Permohonan

2.Surat Rekomendasi dari KUA/Kemenag Kab/Kota Setempat

3.Susunan Pengurus Masjid/Mushalla

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

5.Gambar Bangunan Masjid/Mushalla

6.Fc Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai

7.Foto-foto Kondisi Bangunan

8.Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Mushalla

9.Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional Masjid/Mushalla,  pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat menkonsultasikan ke KUA kecamatan atau Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota setempat.(Hs.Foto.dok.pribadi)