Tak Dapat Rumah Dinas, DPR Dapat Tunjangan Hingga Rp50 Juta Per Bulan

Tak Dapat Rumah Dinas, DPR Dapat Tunjangan Hingga Rp50 Juta Per Bulan Tak Dapat Rumah Dinas, DPR Dapat Tunjangan Hingga Rp50 Juta Per Bulan

Jakarta, GPriority.co.id – Usai pelantikan DPR-DPD pada 1 Oktober 2024 kemarin, anggota DPR terus disorot publik. Salah satunya soal kebijakan DPR yang tak dapat rumah dinas, namun mendapat tunjangan hingga Rp50 juta per bulan.

Tunjangan hingga Rp50 juta per bulan itu merupakan hasil rapat Pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi, serta Sekjen DPR yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

Berdasarkan penuturan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, kondisi rumah dinas DPR yang diberikan pemerintah saat ini sudah rusak parah dan butuh perawatan yang membutuhkan banyak biaya.

Indra mengklaim, lebih dari 50 persen rumah dinas rusak di bagian atap, sehingga sering terjadi bocor ketika hujan.

Oleh karena hal tersebut, pemberian rumah dinas DPR diganti menjadi tunjangan rumah.

Meski begitu, Indra mengakui jika pihaknya belum melakukan audit secara menyeluruh mengenai kerusakan rumah dinas DPR tersebut.

Lebih lanjut Indra mengatakan, tunjangan DPR kisaran nilainya yaitu Rp30 juta-Rp50 juta.

Nilai tersebut ditentukan dari riset awal hunian di sekitar kompleks parlemen di Senayan.

Nantinya, tunjangan rumah DPR ini bisa digunakan oleh para anggota DPR untuk menyewa atau menyicil rumah.

Namun, hingga saat ini belum diumumkan jumlah pasti terkait besaran tunjangan bagi anggota DPR RI untuk rumah dinas.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memberikan rumah dinas untuk DPR RI di Kompleks Perumahan DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berjumlah lebih dari 500 unit.

Selain itu, terdapat pula rumah dinas di Pos Pengumben Ulujami, Jakarta Barat.

Rumah tersebut disediakan untuk tempat tinggal para anggota DPR dari area Jakarta, maupun provinsi lainnya.

Sayangnya, menurut penuturan Indra, biaya perbaikan dan perawatan rumah-rumah dinas DPR yang sudah dibangun sejak 1988 tersebut akan lebih mahal dibandingkan memberi tunjangan.

Disisi lain, muncul juga soal kebijakan baru mengenai pembayaran Tapera yang wajib dibayarkan sebesar 3 persen oleh para pekerja dan pekerja lepas di Indonesia.

3 persen Tapera ini meliputi pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta 2,5 persen.

Foto : Istimewa