Jakarta, GPriority.co.id – Publik kembali menyoroti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, bagi para pekerja dengan gaji di atas umr, akan dipotong 3 persen untuk Tapera.
Kendati demikian, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan jika tidak semua pekerja di Indonesia wajib membayar Tapera.
Pekerja yang dipotong 3% Tapera
Mereka yang akan dipotong gajinya untuk Tapera adalah pekerja atau pekerja mandiri (freelancer) dengan gaji di atas UMR.
Pekerja dengan gaji di bawah UMR tidak wajib mengikuti Tapera, namun bisa mengajukan diri sebagai peserta.
Besaran potongan bagi pekerja dengan gaji di atas UMR sebesar 3 persen, yang wajib dibayarkan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta 2,5 persen.
Tujuannya dari Tapera sendiri agar masyarakat Indonesia bisa menabung dan memiliki rumah pertama mereka.
Hal ini karena penerima manfaat Tapera ialah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Diluar itu, potongan Tapera hanya seperti produk investasi dana pensiun lain.
Namun permasalahan lainnya, kinerja BP Tapera sendiri masih kurang bagus.
Seperti penyaluran rumah bagi masyarakat (BP Tapera membantu pembelian rumah hanya 2 persen dari backlog perumahan.
Kedua, kinerja investasi dana (imbal hasil investasi yang dilakukan BP Tapera masih di bawah imbal hasil rata-rata surat uang negara, dibawah 6,5 persen.
Program Tapera yang sebelumnya diterapkan bagi ASN, TNI, dan Polri ini juga menuai kontra karena banyak cerita dari para ahli waris dan keluarga peserta program Tapera yang kesulitan saat mencairkan dana iuran.
Tapera juga menuai kritik tajam karena berbanding terbalik dengan anggota DPR yang malah akan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp30 juta-Rp50 juta.
Alasan pemberian tunjangan rumah untuk DPR tersebut ialah karena rumah dinas yang diberikan pemerintah sudah rusak parah dan butuh perawatan yang nilainya tidak murah.
Nantinya, tunjangan untuk DPR tersebut dapat digunakan untuk menyewa atau menyicil rumah.
