Jakarta, GPriority.co.id – Pegawai Negeri Sipil (ASN) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menggelar unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Jakarta, Senin (20/1).
Aksi unjuk rasa “Senin Hitam” tersebut melibatkan 235 pegawai yang menuntut keadilan atas rekannya, Neni Herlina, yang diduga dipecat tanpa prosedur yang jelas oleh Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Para pengunjuk rasa mengklaim pemecatannya bermula dari kesalahpahaman tentang tugasnya sebagai Pejabat Ahli Madya Humas dan Pejabat Tata Graha (Prahum Ahli Muda dan Pj Rumah Tangga).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Komisi X akan memanggil menteri untuk dievaluasi.
Ia mendesak adanya pengawasan dan proses pendisiplinan yang jelas terhadap tindakan pegawai, seperti dilansir dari Antara.
Dasco menegaskan, DPR masih mengusut masalah tersebut, sambil menunggu langkah selanjutnya setelah reses.
Berawal Dari Pemecatan yang Dinilai Tidak Prosedural
Kasus ini bermula dari pemecatan yang dinilai tidak prosedural dan tanpa alasan jelas. Para pegawai pun membawa spanduk bertuliskan protes terhadap keputusan tersebut.
Sementara itu, menurut keterangan Neni, pemecatannya terjadi begitu mendadak saat Menteri Satryo masuk ke ruangannya dan meminta dirinya pergi dengan nada tinggi.
Neni menduga, pemecatan tersebut berkaitan dengan kesalahpahaman atas tugas rumah tangga kementerian yang dibebankan kepadanya di luar tanggung jawab resminya.
Menurut Ketua Paguyuban Pegawai Ditjen Dikti, Suwitno, hal tersebut kemungkinan akibat perbedaan persepsi tugas.
Dilaporkan jika Neni belum mendapat kejelasan soal statusnya dan merasa malu karena pemecatan dilakukan di depan rekan kerja.
Nenin berharap, aksi demo ini dapat menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang pada pegawai lainnya.
Kemendikti Bakal Pindahkan ASN yang Lakukan Demo

Disisi lain, dari pihak Kemendikti secara tegas mengatakan akan menindak tegas para ASN yang melakukan demo tanpa izin dari Mendikti Satryo.
Diungkapkan oleh Sekjen Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, demo yang mengganggu pelayanan kementerian dapat dibawa ke ranah hukum.
Adapun dari pihak Mendikti Satryo membantah tuduhan terhadap dirinya. Begitu juga dengan beredarnya rekaman suara yang menilainya bersikap arogan.
Lebih lanjut, Mendikti Satryo juga berkomitmen untuk mengevaluasi mutasi dan rotasi pegawai secara transparan demi meningkatkan kinerja lembaga.
Menurut pihak Kemendikti, jalur dialog dan rekonsiliasi dinilai lebih bijak daripada melakukan aksi protes tanpa izin, yang mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.
Foto : ANTARA
