Jakarta,Gpriority-Tidak terima dengan keputusan KPU Fakfak terkait hasil Pilkada 2020, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 116 / PAN.MK / AP3 /12/2020, tanggal 21 Desember 2020, pukul 15.47 WIB, dengan pokok permohonan: Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak 2020.
“ Pada hari ini, Paslon berjargon #SADAR sudah mendaftarkan gugatannya ke MK melalui kuasa hukum Muhammad Fandy Nasution dan kawan-kawan di Jakarta serta beberapa Pengacara dari Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. Didaftarkannya gugatan #SADAR ke MK sekaligus menipis stigma banyak pihak atau lawan politik yang menyebarkan informasi bahwa berkas gugatan #SADAR-red) tidak diterima MK karena melebihi angka 2%, alias bertentang dengan PMK 6,” ucap juru bicara #SADAR, Baguna Palisoa seperti dikutip dari primarakyat.com pada Selasa (22/12/2020).
Menurut Baguna yang juga ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Fakfak, usai paslon #SADAR menolak hasil Pilkada Fakfak 2020, ramai beredar isu bahwa berkas gugatan #SADAR pasti ditolak karena telah melewati batas waktu pendaftaran gugatan di MK.“isu-isu ini terpatahkan, nyatanya terbukti pasangan #SADAR pada Senin (21/12) diterima oleh MK,”tuturnya.
Sekedar informasi, pada Kamis 17 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak sudah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Dari Hasil rapat pleno terbuka, terlihat paslon nomor urut 02 Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA_YOH) unggul tipis 825 suara dari paslon nomor urut 1 Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (#SADAR). UTA-YOH meraih 20.271 suara, sedangkan #SADAR meraih 19.446 suara.(Hs)