Jakarta,Gpriority-Terkait percepatan barang dan jasa dalam penanggulangan virus Corona (COVID-19) Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (24/3) mengatakan perlu adanya pengawalan dari pihak kejaksaan agung . Hal tersebut sebagai upaya pendampingan hukum dalam proses APBD 2020.
kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk refocusing anggaran sesuai intruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tertanggal 20 Maret 2020.
“Refocusing anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 pada pokoknya, dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus Corona, Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukkan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien COVID-19,” tutup Burhanuddin.(Hs)