Tersangka Kasus TPST Bantargebang, Eks Kadis DLH DKI Terancam 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sdr. AK/Foto Instagram @dinaslhdki

Jakarta, GPriority.co.id – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, AK, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

AK dijerat Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, serta melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rizal, langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh demi mencegah kejadian serupa dan melindungi keselamatan masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)”,” kata Rizal dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, bahw proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap, dimulai dari sanksi administratif hingga peningkatan ke tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH sempat menerbitkan sanksi administratif pada 31 Desember 2024, disusul hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 yang menunjukkan status “Tidak Taat”, hingga akhirnya diterbitkan kewajiban audit lingkungan pada September 2025, meski tidak ada perbaikan signifikan.

Karena tidak adanya perbaikan memadai, lanjut dia, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara pada Februari 2026 bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dilakukan pada 20 April 2026 dan disampaikan secara resmi sehari setelahnya.

Dalam rangkaian kasus tersebut, kata Rizal, insiden longsor di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya menjadi bukti serius lemahnya pengelolaan sampah. Penyidik pun telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, dan hasil uji laboratorium, setelah sebelumnya memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme administratif.