Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial Sdr. AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan ini dilakukan karena adanya dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria. Kasus ini juga diperberat karena menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan sampah, apalagi yang sampai menyebabkan korban.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam keterangannya, Senin (20/4).
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya luka-luka.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan juga sudah dilakukan pada April dan Mei 2025, namun pengelola belum memenuhi kewajiban.
Selain itu, audit lingkungan juga telah diwajibkan, tetapi belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta didukung hasil uji laboratorium untuk memastikan bukti dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara bertahap dan profesional sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan, maka penegakan hukum pidana perlu dilakukan untuk memberi efek jera.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujar Rizal Irawan.
KLH/BPLH berharap langkah tegas ini bisa meningkatkan kepatuhan pengelola sampah dan menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, dari pengurangan hingga pemrosesan akhir sesuai standar lingkungan.

One thought on “Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang”
Comments are closed.