Terungkap! Gaji Direksi PT Pertamina Tembus Rp 4,6 Miliar Per Bulan

Terungkap! Gaji Direksi PT Pertamina Tembus Rp 4,6 Miliar Per Bulan Terungkap! Gaji Direksi PT Pertamina Tembus Rp 4,6 Miliar Per Bulan

Jakarta, GPriority.co.id – Usai kasus korupsi dan ‘Pertamax Oplosan’ mencuat, beredar kabar jika gaji direksi di PT Pertamina mencapai angka fantastis, hingga Rp 4,6 miliar per bulan atau Rp 55,9 miliar per tahunnya.

Menurut informasi dari berbagai sumber, selain gaji pokok, para direksi PT Pertamina tersebut juga menerima berbagai tunjangan. Diantaranya tunjangan hari raya, perumahan, asuransi purna jabatan, hingga insentif kinerja atau tantiem.

Kendati angka tersebut sangat besar, kebijakan gaji direksi PT Pertamina dilaporkan dapat berubah sesuai keputusan pemegang saham dan kebijakan dari perusahaan.

Kendati demikian, besaran gaji tersebut justru menuai kritik dari berbagai pihak terutama usai terungkap skandal pengoplosan BBM yang merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Di tengah beban ekonomi masyarakat Indonesia saat ini, kasus korupsi PT Pertamina menunjukkan  ‘wajah’ para elite perusahaan yang tidak pernah merasa puas dengan mencari keuntungan terus menerus, meski sudah mendapatkan kompensasi dalam jumlah tinggi.

Hingga kini, publik pun mempertanyakan perihal keseimbangan besaran gaji mereka dengan tata kelola dan integritas yang sudah seharusnya dapat dijaga oleh para direksi PT Pertamina.

Kejagung: Korupsi di Pertamina Sudah Jalan 5 Tahun

Terbaru, menurut pernyataan dari Kejaksaan Agung ternyata kerguian yang harus ditanggung negara akibat dugaan korupsi minyak PT Pertamina bisa lebih besar. Semula berjumlah Rp 193,7 triliun. Namun angka tersebut hanya mencerminkan kerugian sepanjang 2023.

Setelah diusut ternyata dugaan korupsi direksi PT Pertamina ini telah terjadi dalam periode 2018-2023, dengan modus yang sama selama bertahun-tahun. Angka kerugian pun dapat bertambah.

Di samping itu, Kejagung juga menyoroti berbagai komponen kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri yang juga merugikan negara sekitar Rp 35 triliun, impor minyak melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, hingga pemberian subsidi dan kompensasi yang mencapai angka Rp 147 triliun pada 2023.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi Pertamina dan pihak broker yang juga diduga bersekongkol untuk mengatur ekspor dan impor minyak, untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Skema tersebut akhirnya menyebabkan PT Pertamina lebih memilih impor minyak dengan harga tinggi, kendati aturan yang tertulis mengharuskan mereka lebih mengutamakan minyak dalam negeri.

Akibatnya, harga BBM pun kian mahal bagi masyarakat Indonesia, sedangkan sisi lain, pemerintah juga harus menanggung subsidi yang kian membengkak.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA