Jakarta, GPriority.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pembahasan revisi UU Pilkada secara cepat dan mendadak pada Rabu (21/8) lalu. Revisi UU Pilkada ini mengundang banyak polemik, tak terkecuali The Habibie Center.
DPR RI dinilai melakukan pembangkangan terhadap keputusan MK, terutama terkait syarat usia calon kepala daerah yang ditetapkan menjadi 30 tahun saat pelantikan. Selain itu, threshold bagi partai politik yang memiliki kursi DPRD sebanyak 20% atau 25% suara di Pileg.
Hal ini juga dinilai sebagai upaya untuk menghancurkan demokrasi di Indonesia. The Habibie Center, lembaga think tank independen yang didirikan untuk mendorong pembangunan dan penguatan demokrasi di Indonesia pun, ikut membuka suara.
The Habibie Center meyakini bahwa revisi UU Pilkada oleh DPR RI seharusnya bersifat konstitusional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sementara itu, revisi UU Pilkada terkait perubahan persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi partai politik tidak memiliki dasar-dasar yang dapat diterima secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta tanpa urgensi yang menekan,” tulis pihak The Habibie Center pada postingan akun Instagramnya.
Revisi UU Pilkada ini juga dinilai bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi, serta mengabaikan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
“Untuk itu, The Habibie Center menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Sehingga secara tegas menolak revisi UU Pilkada yang bersifat inkonstitusional,” ujar pihak The Habibie Center lebih lanjut.
Foto : Tangkapan Layar
