Tiga Investor Sudah Masuk ke KIPI, DPMPTSP Kaltara Pastikan Proses Perizinan Dipermudah

Kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kalimantan Utara. Foto: GPriority Kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), Kalimantan Utara. Foto: GPriority

Jakarta, GPriority.co.id – Kawasan Industri Hijau Kalimantan atau Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) terus menarik minat investor. Hingga saat ini, sudah ada tiga investor yang resmi masuk dan mulai menjalankan aktivitasnya di kawasan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara (Kaltara) Rahman di sela kegiatan Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10).

“Saat ini di sana sudah ada 3 tenan yang masuk ke KP. Yaitu PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI), Kaltara Power Indonesia (KPI), dan juga Taikun. Nah, yang dua itu sebenarnya sudah jalan. Karena sebenarnya dia satu grup. Antara KAI dengan KPI ini satu grup. Nah, KAI itu di smelter aluminiumnya. KPI itu yang untuk energinya, untuk PLTU-nya. Dia yang menyiapkan listriknya. Seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, minat terhadap proyek I-Pro atau Indonesia Proyek Strategis di KIPI sudah cukup tinggi. Namun masih ada tantangan yang dihadapi, terutama terkait kesiapan infrastruktur di lapangan.

“I-Pro itu hampir sebagian besar sudah banyak yang tertarik. Sudah banyak yang juga sudah masuk. Nah, sementara ada beberapa yang masih juga kita promosikan. Karena memang ada yang tertarik waktu itu, tapi setelah dipelajari, ada beberapa tantangan dari pihak investor yang juga kita tidak bisa seperti menyanggupi permintaan-permintaan mereka yang di luar kemampuan kita. Ya, kadang-kadang mereka mintanya ya harus ada infrastruktur lengkap dan lain sebagainya yang kadang-kadang memang kita belum ada. Jadi tantangan kita di situ,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kaltara terus berkomitmen mempermudah seluruh proses perizinan yang dibutuhkan oleh investor, termasuk dengan menerapkan kebijakan Efektif Positif sesuai PP No. 28 Tahun 2025.

“Tapi secara teknis, administrasi semua sudah… Kita akan mempermudah semuanya. Semua investasi yang masuk kita proses dengan cepat, sesuai dengan aturan. Dan apalagi sekarang sudah berlaku yang namanya efektif positif, PP28 tahun 2025,” jelasnya.

“Jadi itu setiap investasi yang mengajukan perizinan, ada batas waktu. Misalnya kalau kita membatasi 10 hari. Nah, 10 hari itu pertimbangan teknis dari OPD teknisnya belum keluar. Tetap kita terbitkan izinnya. Jadi karena itu dia dianggap positif walaupun belum ada perteknya. Nah, ini memang instruksi dari mentor investasi yang terbaru,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa DPMPTSP Kaltara hadir di IISF sebagai bagian dari upaya mendukung investasi berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju energi hijau.

“Terus juga kita nanti menyampaikan. Ini memang kita diminta oleh mentor investasi. Untuk terus aktif mendukung kegiatan investasi yang sustainable. Makanya kita diundang di sini. Jadi kita diminta peranan DPM PT SP se-Indonesia. Itu untuk mendukung investasi hijau,” ujarnya.