BIREUEN, Gpriority.co.id – Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani menilai, tempat penampungan sementara para pengungsi Rohingya yang berada di Meunasah Gampong Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh sangat tidak layak.
Kondisi itu diketahui setelah Muzakkar A. Gani meninjau dan melihat langsung tempat untuk menampung para pengungsi Rohingya, pada Rabu sore, 9/3/2022, kemarin.
Hal paling mendasar terjadi dalam dua hari ini di lokasi penampungan sementara, di samping tempat tidak layak, dari masyarakat juga sudah mendapat tantangan-tantangan lain yang butuh penanganan cepat.
“Pertama tempat sementara ini Meunasah dan balai pengajian. Jadi masyarakat sudah tidak bisa shalat dan mengaji, untuk konsumsi satu hari masyarakat membantu, tapi hari ini sudah kewalahan, maka ini butuh penanganan cepat dari satgas pusat,” ungkap Bupati Muzakkar, di langsir dari portal resmi Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jumat, 11/3/2022.
Sepulangnya dari lokasi penampungan, Muzakkar mengaku langsung membuat surat kepada satgas pusat, dengan tembusan kepada Gubernur Aceh, Kapolda, dan Panglima Kodam Iskandar Muda, dengan menjelaskan kondisi para pengungsi Rohingya yang bertahan di Alue Buya Pasi, hingga kini belum tau akan dibawa ke mana.
“Kami berharap dalam hal ini Gubernur Aceh agar tidak tinggal diam, dan dapat segera mengirimkan tim untuk membahas bagaimana dalam mencari solusi ini. Sementara rekomendasi sudah ada, tetapi tidak bisa kita jalankan,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa, 8 Maret 2022, pemerintah Bireuen juga telah melakukan pembahasan bersama melalui rapat dengan Satgas Pengungsi Pusat. Dan rapat tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua Satgas Pengungsi Pusat, Brigjen Pol Bambang.
“Ada enam rekomendasi hasil rapat itu, diantaranya, Pemda Kota Pekanbaru, dan Tanjung Pinang agar dapat menerima pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Bireuen dan Kota Lhokseumawe, karena keberadaan mereka di sana sifatnya hanya sementara dan dalam kondisi darurat,” kata Bupati Bireuen.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga diminta agar menerima 114 orang pengungsi Rohingya dari Kabupaten Bireuen, sebelum ditempatkan ke Kota Pekanbaru dan Kota Tanjung Pinang.
Dalam rapat itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga diminta agar melakukan pengawasan sesuai dengan SOP terkait pemindahan pengungsi dari Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke lokasi baru yang akan dituju.
Polri juga diminta agar dapat mengungkap adanya dugaan terjadinya keterlibatan penyelundup (smuggler) dan sindikat TTPO, guna melakukan pencegahan terhadap masuknya para pengungsi serta menjamin keamanan para pengungsi yang akan dipindahkan ke lokasi baru yang dituju.
Tak hanya itu, IOM Indonesia juga diminta agar dapat membantu pemerintah dalam melakukan pemindahan pengungsi dari Aceh ke wilayah yang telah ditunjuk serta dapat menyediakan kebutuhan dasar mereka. Begitu pun dengan UNHCR Indonesia agar memberikan kepastian waktu mengenai penempatan pengungsi ke negara tujuan.
Pun demikian, Muzakkar mengaku, ketika dirinya melakukan koordinasi langsung dengan pemilik tempat yang telah direkomendasikan dalam rapat, sebagian dari mereka masih keberatan untuk menampung para pengungsi Rohingya yang saat ini berada di Kabupaten Bireuen.
“Rekomendasi ini yang kami pegang, namun dinamika yang terjadi ketika kita konfirmasi dengan teman-teman di Lhokseumawe, ada yang keberatan untuk menerima pengungsi Rohingya, kami juga tidak tahu kenapa,” ungkapnya.
Terkait perkembangan rekomendasi ini, kata Bupati, setibanya ia di lokasi pengungsi, pihaknya mengaku juga telah melakukan koordinasi bersama Ketua DPRK, Kapolres, Dandim, IOM, dan juga UNHCR.
“Sore ini kami telah melaporkan ke satgas pengungsi pusat, tapi rekomedasi belum dapat dilaksanakan,” ujarnya.