Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Malut Kecam DPR dan Pemerintah

MALUT – GPRIORITY – Sejumlah mahasiswa STKIP Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan demonstrasi penolakan pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) yang terjadi Senin (5/10/2020) kemarin, membuat kampus dan Gedung DPRD Kota Ternate menjadi sasaran para pendemo.

Massa mengecam kebijakan DPR yang sudah mengesahkan RUU Omnibus Law lewat sidang Paripurna DPR, Selasa 5 Oktober kemarin. “Kami mengancam DPR RI dan Pemerintah Pusat, jika tidak batalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law, maka kantor perwakilan pemerintah pusat di Malut akan menjadi sasaran,” tegas Muhammad Iksan koordinator demo, Rabu (07/10/2020).

Muhammad, meminta kepada seluruh kaum buruh, mahasiswa serta para aktivis agar terus bergerak menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law karena terang-terangan mencekik rakyat Indonesia. “Sekali lagi saya mengutuk keras kebijakan Pemerintah dan DPR-RI yang bersekongkol untuk mengesahkan UU yang tidak berpihak  kepada rakyat,” kata Dosen STKIP Ternate ini. 

Sementara Koordinator  Komite Aksi Bersama Kota Ternate, Achmad Lahamadi menyampaikan penolakan UU Omnibus Law. Menurutnya, UU Omnibus Law adalah payung hukum yang melindungi para investor asing untuk mencaplok sumber daya alam di Indonesia. Mahasiswa Malut menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah pusat mengesahkan RUU Omnibus Law tersebut karena dinilai menyelewengkan hak masyarakat.

“Omnibus Law merupakan kepentingan oligarki nasional. Kita ditipu oleh pemerintah dan DPR, karena itu, kita mendesak mereka untuk menghentikan Undang-undang yang tidak memihak kepada masyarakat itu” ujar Achmad.

Untuk diketahui, Komite Aksi ini tergabung dari berbagai front mahasiswa dan rakyat seperti Granat Kota Ternate, Kobar Maluku Utara, dan Aliansi Pemuda Nahdiyin yang tergabung dari berbagai mahasiswa di Kota Ternate (wmj)