UU Cipta Kerja Bertujuan untuk Menciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya

Jakarta,Gpriority-Disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (5/10/2020) membuat Pemerintah Pusat seperti dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merasa puas.” Untuk itulah kami atas nama Pemerintah Pusat mengucapkan terima kasih kepada DPR RI,” ucap Airlangga dalam siaran persnya kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakan Airlangga, RUU Cipta Kerja yang pada saat ini sudah disahkan menjadi UU merupakan inisiasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2020. Dalam pidato tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa ingin menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. “ Untuk itulah usai Kabinet dibentuk, kami para Menteri sepakat untuk memperkenalkan RUU Cipta Kerja yang bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Caranya dengan menjaring investor sebanyak-banyaknya,” ucap Airlangga.

Lebih lanjut dikatakan Airlangga, guna mewujudkan misi tersebut, maka di dalam RUU cipta kerja yang kini telah disahkan menjadi UU memuat mengenai kemudahan proses perizinan yang tertuang di dalam Bab III mengenai peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. “ Mulai dari pasal 6 hingga 16 memuat mengenai prosedur tata cara proses perizinan bagi pengusaha. Saya tidak bisa menjelaskan satu persatu yang pasti di dalam pasal tersebut, para pengusaha yang akan menanamkan investasinya di Indonesia akan dipermudah dalam proses perizinannya,” tegas Airlangga.

UU Cipta Kerja seperti dijelaskan Airlangga juga memiliki segudang manfaat untuk pekerja, salah satunya ialah program jaminan PHK. Program ini memberikan manfaat berupa cash benefit, dan pelatihan serta upgrading, reskilling dan akses ke pasar tenaga kerja. “Di tengah pandemi, PHK menghantui para pekerja. Program ini nantinya dianggap bisa melindungi para tenaga kerja yang di PHK dalam jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu tersebut, para buruh bisa memanfaatkan waktu untuk mencari pekerjaan lain,” jelas Airlangga.

Tak hanya itu, pemberian bonus sesuai jam kerja pada saat lembur juga dinilai Airlangga menguntungkan pekerja. “ Dalam pasal 78 ayat 2 Bab IV mengenai ketenagakerjaan, tertulis Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan jam kerja,” ucap Airlangga.

Meski dinilai menguntungkan pekerja oleh pemerintah, Buruh di seluruh Indonesia tetap melakukan demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Selasa (6/10/2020), yang menjadi penyebab buruh tetap melakukan demonstrasi adalah pasal-pasal Pada Bab IV mengenai ketenagakerjaan. “ Ada pasal-pasal yang lebih banyak menguntungkan pihak perusahaan dibandingkan buruh serta kemudahan bekerja bagi tenaga asing. Adapun pasal yang dimaksud adalah pasal 42 ayat 1 mengenai kemudahan izin tenaga asing , pasal 61 dan 61A tentang status kerja kontrak, pasal 78 jam tentang lembur lebih lama ,pasal 79 ayat 2 mengenai pengurangan waktu istirahat,pasal 88C tentang penghapusan upah minimum kabupaten (UMK),pasal 156 tentang skema pesangon lebih kecil, pasal 165 tentang lembaga investasi yang tak diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Said.

Menanggapi demo buruh yang terjadi sejak 6 Oktober 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dalam siaran persnya pada Rabu (7/10) mengatakan,” Seharusnya teman-teman buruh melihatnya dengan tenang. Saya yakin jika mereka membacanya dengan detail aksi turun ke jalan tidak akan terjadi.”

Menaker Ida juga menepis tudingan pemerintah mengabaikan kesejahteraan buruh dalam UU Cipta Kerja. Menurut Menaker Ida, di dalam UU tersebut upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan.” Coba baca lagi dengan seksama pasti, ada kalimat tersebut,” jelas Ida.

Direktur eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Agung Setiabudi mengatakan bahwa daripada menggelar demo lebih baik duduk bersama untuk melakukan diskusi. “Jika masih belum puas bisa mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.(Hs)