Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kominfo/Prokopim Pontianak
Pontianak, Gpriority.co.id – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Pontianak demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Berbicara dalam pelantikan dan pengambilan sumpah P3K dan PNS untuk lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pada Senin (24/07) Edi menegaskan para pegawai harus memahami visi dan misi pemerintahan sebagai pelayan masyarakat. “Saya tekankan untuk pahami aturan, pahami perkembangan dan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya,” ujarnya seperti dikutip dari laman Pemkot.
Dijelaskannya, beberapa aparatur yang dilantik sebelumnya merupakan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) di lingkungan Pemkot Pontianak dan sudah pernah bertugas lebih dari sepuluh tahun. Menurutnya jumlah ASN yang belum ideal di Pontianak membuat pihaknya harus merekrut tenaga kontrak. Terkait anggaran, baik PJLP dan PPPK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak.
Wali Kota mengungkapkan, jumlah ASN di Pontianak mengalami kekurangan. Idealnya di suatu daerah, jumlah ASN perlu antara sepuluh sampai sebelas persen dari populasi masyarakatnya. Sedangkan sekarang di Pontianak hanya 0,8 persen yang menjadi pegawai. “Angka ini secara tidak langsung menghambat pelayanan publik,” tandasnya. Atas dasar itu, dirinya minta kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Pontianak agar memiliki jiwa dedikasi menjemput bola memberikan pelayanan kepada warga. Utamanya di sektor kesehatan. Selain itu juga sektor pendidikan, tenaga guru diharapkan mampu meningkatkan kecerdasan peserta didik.
Sebagai informasi, dari 465 Pejabat Fungsional yang terdiri dari P3K dan PNS yang dilantik Wali Kota Pontianak, 455 di antaranya merupakan tenaga P3K hasil perekrutan tahun 2022, yang terdiri dari 436 P3K guru dan 19 P3K teknis. Kemudian PNS melalui pengangkatan pertama sebanyak 1 orang pejabat fungsional tenaga kesehatan, pengangkatan melalui perpindahan jabatan sebanyak 7 orang pejabat fungsional kesehatan dan pengangkatan melalui penyesuaian penyetaraan berjumlah 2 orang pejabat fungsional penata kelola penanaman modal.