110 WNI Jadi Korban Penipuan di Kamboja, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?

110 WNI Jadi Korban Penipuan di Kamboja, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?/Foto : Dok. OpenDevelopment Cambodia 110 WNI Jadi Korban Penipuan di Kamboja, Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?/Foto : Dok. OpenDevelopment Cambodia

Kamboja, GPriority.co.id – Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban penipuan di Kamboja, sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA pada Kamis (30/10).

Para korban penipuan tersebut diiming-imingin tawaran kerja pada sektor IT dan digital marketing melalui media sosial dengan penghasilan besar. Namun kenyataannya, mereka justru dipekerjakan oleh perusahaan yang menjalankan penipuan daring (online scam) di Kamboja.

110 WNI pun kabur, hingga terlibat kerusuhan. Saat ini mereka dilaporkan telah dipulangkan secara bertahap. Melihat fenomena tersebut, Menteri P2MI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Mukhtarudin Djauhari, menyebut jika keberadaan WNI yang bekerja di Kamboja dikategorikan ilegal.

Pasalnya, mereka bekerja dengan tidak melalui mekanisme resmi penempatan tenaga kerja migran seperti yang telah diatur pemerintah. Akibatnya pun berpotensi menimbulkan risiko besar, termasuk penipuan serta eksploitasi.

Mukhtarudin berpendapat, masalah ini dapat diselesaikan lewat intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri. Kalaupun ingin bekerja di luar negeri, ia menekankan untuk mencari kerja lewat jalur resmi.

Selanjutnya Mukhtarudin menegaskan, hingga saat ini Kamboja bukanlah negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah sendiri belum menetapkannya secara resmi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan negara penempatan wajib memenuhi 3 syarat utama mulai dari regulasi yang jelas, jaminan sosial, hingga perlindungan yang memadai bagi para pekerja.

“Kita tidak mungkin menempatkan orang-orang yang tidak aman, yang tidak punya jaminan sosial yang bagus, perlindungan yang bagus,” ujarnya.

Kendati WNI tersebut berangkat secara ilegal dan tak berada di bawah pengawasan KP2MI sebagai PMI, negara menegaskan akan tetap hadir untuk memfasilitasi pemulangan para WNI tersebut.

Sampai saat ini pemerintah Indonesia terus mengimbau masyarakatnya untuk selalu menggunakan jalur resmi serta berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum nantinya menerima tawaran untuk bekerja di luar negeri.