Jakarta,Gpriority-Akibat melonjaknya Covid-19 beberapa waktu lalu yang membuat pemerintah pusat menarik rem darurat dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilanjutkan PPKM Level 4 membuat jutaan tenaga kerja terkena dampaknya, entah itu dirumahkan maupun diputus kontraknya.
Hal ini tentu saja mengundang keprihatinan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itulah Kemenaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat untuk memberikan bantuan melalui Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021.
” Alhamdulillah Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam siaran persnya pada Minggu (29/8/2021).
Ida menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara. Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif. Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantaun sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. “Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19,” tutupnya.(Hs.Foto.dok.Humas Kemenaker)