3 Jenis Surat Apartemen yang Perlu Kamu Tahu, Catat!

Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Lina F | Foto: Pexels.com

Jakarta, GPriority.co.id – Saat melakukan pembelian tanah, bangunan sampai rumah. Kamu akan dihadapkan pada surat-surat yang mungkin belum pernah diketahui sebelumnya.

Memang cenderung bikin pusing bagi orang awam. Tapi, biar kamu tahu surat-suratan dalam bidang properti, terutama tinggal di apartemen, perlu tahu tiga jenis surat-suratnya.

Simak selengkapnya yang dilansir dari Lamudi berikut ini.

Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)

Surat SHKRS ini menunjukkan bahwa bangunan apartemen berdiri di atas lahan perorangan atau pengembang.

Hanya saja, ada perbedaan dalam warna surat tersebut.

Bila warna nya hijau, itu tandanya surat hak milik. Sedangkan SHKRS dicetak dengan warna merah muda.

Untuk masa berlakunya, surat SHKRS/Hak Guna Bangunan (HGB) Milik memiliki masa sepanjang 30 tahun.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)

Berbeda dengan membeli apartemen swasta, jika kamu membeli di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka tidak akan mendapatkan sertifikat SHKRS/HGB Milik, melainkan SKGB (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung).

Bentuk surat ini berupa Salinan Buku Bangunan Gedung, Salinan Surat Perjanjian atas Sewa Tanah, dan Gambar denah lantai yang menunjukkan unit si pemilik.

Selain itu, pemilik juga akan mendapatkan Pertelaan yang menyangkut besarnya bagian hak atas bagian bersama dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.

Sertifikat Apartemen PPJB

Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian yang tidak otentik antara penjual dan pembeli properti.

Sertifikat ini dikeluarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) dibuat.

Pada dasarnya, sertifikat PPJB merupakan tanda bahwa pembeli telah membeli properti yang bersangkutan, akan tetapi AJB belum selesai dibuat oleh notaris.

Sertifikat ini penting untuk mengamankan properti yang nantinya akan kamu miliki agar tidak dibeli orang lain.

Meskipun begitu, belum ada peralihan hak milik dari penjual dan pembeli dalam PPJB. Perjanjian yang dibuat tidak mengikat dan hanya sebatas kesepakatan.

Kesepakatan ini dibuat antara pihak penjual dan pembeli ditandai oleh penyerahan downpayment (DP) dari pembeli kepada si penjual.

Demikian tiga jenis surat apartemen. Bagaimana menurutmu?