Jakarta, GPriority.co.id – RUU KUHAP akan segera disahkan pada rapat paripurna Selasa (18/11), setelah sebelumnya Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati isi rancangan revisi dari Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Kamis, 13 November lalu.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I (Panja) hanya dalam waktu 2 hari dan menyetujui RUU KUHAP dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Sementara itu, delapan fraksi dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, menyetujui lanjutan ke tahap tersebut.
RUU KUHAP ramai diperbincangkan karena terdapat pasal yang memicu penolakan dan dianggap memberi kewenangan berlebihan kepada aparat. Banyak pihak yang beranggapan apabila nantinya disahkan, dapat berpotensi melanggar hak privasi, kebebasan sipil, hingga disalahgunakan.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini 5 poin yang dianggap berbahaya dalam RUU KUHAP.
1. Penyidikan narkotika bisa untuk penyelidikan semua kasus tanpa batasan dan hakim.
2. Rentan dipakai menciptakan jebakan tindak pidana.
3. Polisi bisa tangkap, geledah, dan menahan, kendati pidana belum terkonfirmasi.
4. Restorative Justice dapat dijalankan sejak penyelidikan, sehingga lebih rawan menjadi alat kriminalisasi atau pemerasan.
5. Penyelidik bisa mendorong “damai” lewat restorative justice tanpa perlu pengawasan hakim.
Tak sedikit yang menganggap RUU KUHAP mengandung pasal multitafsir, berlebihan, hingga dapat menjadi pasal karet.
Sementara itu, beberapa masyarakat sipil menolak disahkannya RUU KUHAP karena berbagai alasan fundamental. Mulai dari terburu-buru, minimnya keterlibatan atau partisipasi publik karena proses legislasi yang dilakukan secara diam-diam, hingga mengabaikan suara korban penyitas salah tangkap, penyiksaan, dan kriminalisasi.
Jelang pengesahannya, Koalisi Masyarakat Sipil (YLBHI, ICJR, PBHI, dan lainnya) mengeluarkan somasi dengan beberapa tuntutan sebagaimana dilansir dari akun Instagram @yayasanlbhindonesia mulai dari presiden menarik draf RUU KUHAP untuk tidak dilanjutkan ke sidang paripurna, merombak substansi RUU tersebut dengan memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme checks and balances.
Mereka juga menuntut DPR RI untuk membuka tranparansi penuh dengan mempublikasikan draf RUU KUHAP terbaru hasil Panja, serta tidak mengesahkan RUU tersebut dalam kondisi ketiadaan peraturan pelaksana yang memadai.
