6 Gubernur Papua Kompak Temui Menkeu, Dorong Kepastian Otsus dan Optimalisasi DTI

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri usai pertemuan di Kantor Kemenkeu/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Asosiasi Kepala Daerah Provinsi se-Tanah Papua menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Senin (13/4).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa, Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, serta Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.

Pertemuan ini membahas Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan atas terselenggaranya pertemuan tersebut.

“Pertama tentunya kami berterima kasih kepada Presiden, yang kedua juga kepada Bapak Menteri Keuangan sehingga hari ini kami bisa berkumpul dengan enam Gubernur untuk bagaimana mendengar apa yang pernah disampaikan oleh Pak Presiden Gubernur kami tanggal 16 Desember,” kata Mathius kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

Ia berharap arahan dari Menteri Keuangan melalui jajaran terkait dapat menjadi dasar dalam mempercepat langkah-langkah perencanaan di daerah.

“Jadi kami tentunya setelah pulang ini kami akan membuat perencanaan, kami serahkan kepada Kementerian, supaya dana otsus yang sudah disampaikan Bapak Presiden itu bisa kita segera implementasikan sesuai program di daerah kami masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pertemuan diawali dengan paparan dari Ketua Asosiasi sekaligus Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa. Dalam paparannya kepada Menteri Keuangan, disampaikan tiga usulan utama terkait dana Otsus dan DTI.

Pertama, sesuai janji Presiden Prabowo Subianto, besaran dana Otsus di Tanah Papua pada 2026 diharapkan tetap sama dengan tahun 2025, yakni sekitar Rp12 triliun, bukan Rp10 triliun seperti rencana awal yang disampaikan di Istana Negara pada 16 Desember 2025.

Kedua, pemerintah daerah mengusulkan agar Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur pemerintahan.

Ketiga, diperlukan fleksibilitas dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) Otsus guna mempercepat pemenuhan syarat penyaluran, sehingga belanja pemerintah tidak terhambat serta dapat menekan inflasi. Selain itu, mereka juga mengusulkan agar mekanisme pencairan dana Otsus dan DTI dapat dilakukan hingga 100 persen.