6 Ruas Jalan Kaltara Beralih Status Jadi Jalan Nasional

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : DKIP Kaltara

Dalam siaran persnya yang dikirim Diskominfo Kaltara pada Selasa (30/5) sebanyak 6 Ruas jalan di Kaltara beralih status menjadi jalan nasional.

Dari keenam ruas jalan yang dimaksud dua ruas di antaranya pernah berstatus jalan provinsi. Yakni jalan Aji Iskandar di Tarakan dengan kuantitas 7,2 kilometer, dan Jalan Pahlawan Tanjung Selor dengan kuantintas 0,303 kilometer.

Sedangkan empat ruas jalan lainnya, yaitu Jalan Aki Balak Tarakan, Jalan Jenderal Ahmad Yani Malinau, Jalan SP4 Raja Alam-SP4 Raja Pandita Malinau, dan Jalan SP4 Raja Pandita-SP4Jbt Malinau.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPUPR-Perkim) Ir. Helmi yang dihubungi via WhatsApp beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan anggaran.

“Keterbatasan anggaran di provinsi sangat membantu pembiayaan penangan jalan yang dialihkan statusnya menjadi jalan nasional. Dengan demikian PUPR kaltara bisa berkonsentrasi ke jalan provinsi lainnya termasuk percepatan pembangunan jalan di pusat pemerintahan yang terletak di Tanjung Selor dan rencana pembangunan jembatan serta penangan longsor,” tutur Helmi.

Peralihan jalan tersebut, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020, tentang Pengelolaan BMN/D, serta berdasarkan surat Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Utara tanggal 26 Mei 2023, perihal Permohonan Kesedian Menghibahkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Hibah Jalan Provinsi Kalimantan Utara kepada Kementerian PUPR sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri PUPR No. 430/KPTS/M2022. (ADV)