8 Capaian Strategis PANRB di Tahun 2022

Jakarta,GPriority.co.id-Dalam siaran persnya secara tertulis pada Senin (2/1/2023), Kementerian PANRB mencatat ada 7 capaian strategis Kementerian PANRB di tahun 2022.

Yang pertama memangkas proses bisnis layanan kepegawaian dan lebih memanfatkaan penggunaan sistem IT. Untuk itu, Menteri Azwar Anas menginstruksikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk mengakselerasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian dan layanan pendidikan dan pelatihan. “Penyederhanaan proses bisnis ini memangkas waktu layanan sehingga menjadi lebih cepat. Tentu ini diharapkan akan memudahkan jutaan ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian,” ujar Menteri Anas.

Kedua, progres perbaikan data anomali ASN telah mencapai 96 persen, dan progres penyelesaian Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Kewenangan BKN telah mencapai 99 persen. Data anomali yang dimaksud adalah seperti data jabatan fungsional/pelaksana kosong (hanya tertulis JFU/JFT tanpa jabatan spesifik), PNS diprediksi pensiun namun masih aktif, TMT CPNS di atas tahun 2022, dan lainnya.

Ketiga, Penerapan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik. Hal ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola yang langsung menjawab isu dan permasalahan, khususnya yang berkaitan pada capaian pembangunan nasional melalui program ini. Terdapat empat fokus dalam RB Tematik, yakni penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden.

Keempat, transformasi ASN berbasis digital, dan penataan tenaga non-ASN. Menteri Anas menjelaskan, Kementerian PANRB telah melakukan transformasi jabatan ASN meliputi simplifikasi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Langkah itu dinyatakan dalam terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah yang telah mengelompokkan jabatan pelaksana menjadi tiga yaitu klerek, operator, dan teknisi.

Kelima, pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional dikembangkan lebih fleksibel dengan tetap memperhatikan capaian dan kualitas kinerja. “Dalam hal ini dilakukan simplifikasi penilaian pejabat fungsional melalui konversi predikat kinerja yang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan sistem kerja yang agile dan dinamis,” jelas Menteri Anas.

Keenam, penataan serta pendataan tenaga non-ASN seluruh instansi. Untuk memecahkan persoalan ini, Menteri Anas mengambil jalan kolaborasi dengan seluruh instansi terkait, termasuk dengan DPR, Asoisasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asoisasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), hingga serikat pekerja non-ASN dari beragam jabatan.

Sebagai syarat penginputan dalam data dasar tenaga non ASN, data final hasil verifikasi dan validasi tersebut wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja bersangkutan. “Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” tegas Menteri Anas.

Ketujuh, akselerasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital. Hingga akhir 2022, telah berdiri 103 MPP diberbagai penjuru Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden juga memberikan arahan agar pada tahun 2024, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah memiliki MPP.

Selain pembangunan MPP dalam bentuk gedung, Menteri PANRB juga mendorong agar MPP yang telah berdiri untuk bertransformasi menjadi MPP Digital. “Dengan adanya MPP Digital, maka masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat, lebih mudah, dan dapat diakses kapan pun dimana pun,” lanjut mantan Kepala LKPP ini.

Kedelapan, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Di tahun 2022 ini, terdapat peningkatan Indeks SPBE Nasional, yakni 2,35, yang merupakan hasil dari evaluasi SPBE di 623 instansi pemerintah.

Anaz berharap capaian ini bisa lebih ditingkatkan di tahun 2023, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang diberikan PANRB menjadi semakin optimal.(Hs.Foto:Humas PANRB)