Jakarta, GPriority.co.id – Pendakian Gunung Gede Pangrango resmi menerapkan aturan baru. Pendaki wajib menggunakan gelang berbasis teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Upaya ini untuk peningkatan standar keselamatan di kawasan pendakian Gunung Gede Pangrango.
“Dengan gelang RFID, pergerakan pendaki bisa terpantau disetiap check point,” tulis akun @ayoketamannasional_official dikutip, Selasa (20/1).
Setiap pendaki akan dibekali gelang RFID saat proses registrasi di pintu masuk jalur pendakian. Gelang ini berfungsi sebagai alat identifikasi dan pelacakan otomatis yang memanfaatkan gelombang radio untuk memantau posisi serta pergerakan pendaki selama berada di kawasan taman nasional.
Inovasi yang dilakukan Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL) Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan bersama pengelola TNGGP ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus pendaki tersesat maupun hilang di jalur pendakian dalam beberapa waktu terakhir.
Dengan adanya gelang RFID, petugas dapat memantau aktivitas pendaki di setiap pos pemeriksaan atau check point yang telah ditentukan. Data pergerakan tersebut memungkinkan pengelola mengetahui jumlah pendaki yang masih berada di kawasan gunung secara real-time.
Dalam kondisi darurat, sistem ini diharapkan mampu mempercepat proses pencarian dan penyelamatan (SAR) karena lokasi pendaki dapat terdeteksi lebih akurat, sehingga waktu penanganan menjadi lebih efisien.
Pada tahap awal implementasi, sistem pelacakan RFID telah diterapkan di tiga titik strategis, yakni Jalur Gunung Putri, Jalur Cibodas, serta area check point Alun-alun Surya Kencana.
Selain itu, pengelola TNGGP juga menyediakan fitur Panic Button atau tombol darurat (SOS). Fitur ini memungkinkan pendaki mengirimkan sinyal permintaan bantuan langsung ke petugas basecamp bawah apabila mengalami kendala medis maupun teknis saat berada di jalur pendakian.
