Bekasi, GPriority.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan arus mudik Lebaran 2026 telah berakhir, seiring penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan arus mudik tahun ini berjalan lancar berkat kepatuhan seluruh pihak, mulai dari operator transportasi hingga masyarakat terhadap aturan petugas di lapangan.
“Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan. Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026,” ujar Aan saat melakukan tinjauan di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3).
Ia menambahkan, berdasarkan data Jasa Marga, puncak arus mudik pada 18 Maret 2026 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Lebih dari 270 ribu kendaraan tercatat keluar melalui empat gerbang tol utama secara bersamaan. Sebagian besar kendaraan, lebih dari 50 persen, mengarah ke Tol Trans Jawa.
Aan juga mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk mengatur waktu kembali ke Jakarta, baik sebelum maupun setelah 24 Maret 2026, guna menghindari kepadatan saat arus balik.
“Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan,” imbuhnya.
Ke depan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan fokus pada pengamanan dan pelayanan kegiatan takbiran serta ibadah Idul Fitri di berbagai lokasi. Selain itu, pengaturan lalu lintas juga akan diperkuat di kawasan wisata.
Untuk angkutan logistik, Aan mengingatkan agar seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan, dan pengemudi tetap mematuhi pembatasan operasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga 29 Maret 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang tidak termasuk dalam pengecualian.
