KPK Sebut Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan Karena Sakit

Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (12/3). Foto: Antara Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (12/3). Foto: Antara

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan tersangka melainkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut.

“Bukan karena kondisi sakit, jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya, Minggu (22/3).

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan sempat mencuat dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Silvia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan. Ia menyebut kabar tersebut juga beredar di kalangan para tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam rutan.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Saat ditanya lebih lanjut, Silvia menegaskan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” ujarnya.

Ia pun sempat meminta para jurnalis untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. “Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.

KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Permohonan dari pihak keluarga diketahui diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah dikabulkan, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diduga merugikan negara hingga mencapai Rp622 miliar.