Ikuti Yaqut, Noel Eks Wamenaker Ajukan Jadi Tahanan Rumah ke KPK

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer. Foto: Antara Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer. Foto: Antara

Jakarta, GPriority.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengajukan permohonan untuk menjalani status tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut disampaikan Noel saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan adanya pengalihan status penahanan, merujuk pada kasus yang sempat menyeret Yaqut Cholil Qoumas.

“Ya, harus mengajukan dong,” ucap Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Saat ini, Noel diketahui ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan pengajuan tahanan rumah dengan mengacu pada prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Asas tersebut menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum tanpa diskriminasi,” kata Salvator.

Ia menambahkan, keputusan terkait pengajuan tersebut sepenuhnya berada di tangan KPK.

“Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK,” tutur Salvator.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 serta menerima gratifikasi selama periode 2024–2025. Total nilai dugaan pemerasan yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp6,52 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik perizinan di sektor ketenagakerjaan yang seharusnya menjunjung tinggi standar keselamatan kerja.