Kemhan Kaji Izin Pesawat Militer AS Bebas Melintas RI

Ilustrasi radar pesawat. Foto: istimewa Ilustrasi radar pesawat. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa rencana pemberian akses melintas bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap kajian internal.

Hal ini mencuat usai pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C., Senin (13/4) waktu setempat.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kerja sama pertahanan baru yang dituangkan dalam skema Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Namun, isu terkait izin melintas atau blanket overflight pesawat militer AS dipastikan tidak termasuk dalam perjanjian tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa usulan terkait izin melintas tersebut berasal dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah Indonesia.

“Terkait letter of intent (LoI) overflight clearance, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia,” kata Rico melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Ia menuturkan, setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri, serta aspek kedaulatan negara.

“Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (nonbinding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku,” tutur Rico.

Kemhan juga menekankan bahwa seluruh potensi kerja sama pertahanan, termasuk yang masih berupa usulan, akan tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mematuhi hukum nasional dan internasional.

“Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait,” kata Rico.

Sebelumnya, laporan dari media India, The Sunday Guardian, menyebut bahwa salah satu agenda pembahasan dalam pertemuan kedua pejabat tersebut adalah izin melintas pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia.

Dalam laporan itu juga disebutkan adanya proposal awal bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” yang disusun Departemen Pertahanan AS pada 26 Februari 2026.

Proposal tersebut berisi permintaan izin bagi pesawat militer AS untuk transit di wilayah udara Indonesia dalam rangka operasi kontinjensi, misi tanggap krisis, serta latihan militer bersama.

Meski demikian, pihak Kemhan RI memastikan bahwa dokumen tersebut masih berupa rancangan awal dan belum bersifat final, sehingga belum ada keputusan resmi yang diambil terkait usulan tersebut.