Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa, termasuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Bentuk kekerasan ini secara tegas diatur dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya melalui Pasal 5 tentang pelecehan seksual nonfisik dan Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Komnas Perempuan menekankan bahwa dampak psikologis dari kekerasan tersebut nyata, terukur, dan sering kali berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih “hanya bercanda”, sebab ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.
Pihaknya juga menyayangkan terjadinya kasus tersebut di lingkungan kampus. Menurut Komnas Perempuan, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan ketimpangan gender.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Komisioner Devi Rahayu dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Komnas Perempuan lalu merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah konkret dan menyeluruh untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi korban.
Komisioner Sondang Friskha Simanjuntak menambahkan, dukungan terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) penting agar penanganan tidak berhenti pada sanksi etik, tetapi juga mampu mengurai akar persoalan serta memastikan pemulihan korban.
Selain itu, akses terhadap proses hukum formal harus dibuka seluas-luasnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif maupun tekanan dari lingkungan kampus.
“Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama, dengan memastikan keamanan, kenyamanan, serta kebutuhan korban terpenuhi, termasuk pemulihan secara psikologis, sosial, dan akademik.
Komnas Perempuan menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kampus sebagai ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender, sekaligus mendorong upaya pencegahan melalui pembangunan budaya kesetaraan di lingkungan perguruan tinggi.
