Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027, salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan dari penghasilan rumah yang disewakan atau dikontrakkan. Rencana tersebut disampaikan dalam pembahasan kebijakan perpajakan untuk Rancangan APBN 2027.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah melihat masih ada kelompok dan sektor yang pembayaran pajaknya belum optimal, termasuk pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari rumah sewaan.
“Contohnya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakan,” ujar Rofyanto, dikutip dari laporan Kompas.
Menurut Rofyanto, kebijakan perpajakan 2027 diarahkan untuk memperluas basis pajak dengan menyasar sektor atau kelompok yang selama ini belum optimal memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara.
Namun, penting dipahami bahwa penghasilan dari sewa rumah sebenarnya sudah dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima orang pribadi maupun badan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Besarannya ditetapkan 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan.
Artinya, kabar mengenai kontrakan yang akan dikenai pajak mulai 2027 bukan berarti pemerintah baru menciptakan pajak atas rumah kontrakan, melainkan yang tengah didorong adalah optimalisasi dan perluasan basis perpajakan, terutama terhadap penghasilan sewa yang belum seluruhnya masuk dalam sistem penerimaan pajak.
Sebagai gambaran, apabila sebuah rumah dikontrakkan dengan nilai sewa Rp100 juta per tahun, berdasarkan ketentuan PPh final yang berlaku, pajaknya sebesar Rp10 juta. Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan contoh pengenaan PPh final tersebut untuk penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan.
Dalam ketentuannya, pajak dapat dipotong oleh pihak penyewa apabila penyewa berstatus sebagai pemotong pajak. Jika penyewa bukan pemotong pajak, kewajiban pembayaran PPh dilakukan sendiri oleh pemilik atau pihak yang menerima penghasilan sewa.
Lantas, mengapa pemerintah menyasar rumah kontrakan? Salah satu alasannya adalah masih adanya potensi penerimaan dari aset properti yang menghasilkan pendapatan. Pemilik yang mempunyai beberapa rumah dan memperoleh pemasukan rutin dari penyewaan pada dasarnya mendapatkan penghasilan yang masuk dalam objek perpajakan.
Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda perluasan basis pajak 2027. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan negara menjadi salah satu bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga APBN tetap sehat dan mendukung program prioritas nasional.
Dengan demikian, pemilik rumah kontrakan perlu memahami kewajiban pajaknya sejak sekarang. Satu hal yang diperhatikan bukan sekadar kepemilikan rumah, melainkan penghasilan yang diperoleh dari aktivitas persewaan dan bagaimana kewajiban tersebut dilaporkan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
