Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendorong pemerintah meninjau kembali aturan masa tunggu mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dinilai terlalu lama.
Ia mengusulkan agar masa pengabdian sebelum ASN dapat mengajukan mutasi dipangkas dari 10 tahun menjadi 5 tahun. Usulan tersebut disampaikan Jazuli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Menurutnya, aturan mutasi ASN perlu mempertimbangkan kondisi kesejahteraan pegawai, terutama mereka yang ditempatkan jauh dari keluarga maupun daerah asal.
Jazuli menilai masa tunggu 10 tahun dapat menjadi persoalan bagi ASN yang menghadapi kondisi keluarga tertentu. Misalnya, pegawai ditempatkan di daerah terpencil sementara memiliki anak yang masih kecil atau harus merawat orang tua yang sakit.
Meski demikian, Jazuli tidak menginginkan ASN dapat mengajukan mutasi kapan saja. Menurutnya, masa pengabdian tetap diperlukan untuk menjaga pemerataan distribusi pegawai, khususnya di wilayah yang selama ini kekurangan ASN.
Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta kawasan pedalaman menjadi salah satu pertimbangan. Jika ASN yang baru ditempatkan di daerah tersebut dapat segera mengajukan mutasi, pemerintah berpotensi kembali mengalami kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan pegawai lainnya.
Karena itu, menurut Jazuli, kebijakan mutasi ASN perlu mencari titik tengah antara kebutuhan pemerintah dan kondisi personal pegawai.
“Karena ada kasus-kasus, dia PNS di daerah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua, anaknya cuma satu-satunya, orang tuanya sakit tidak ada yang merawat. Banyaklah, kalau kasus itu banyak ya. Kita tentu tidak mengikuti kasus, tetapi masalahnya yang menggunakan pemikiran objektif. Yang mendekati keadilan itu rasanya perlu diubah,” tegas Jazuli.
Aturan Mutasi ASN Dipersoalkan
Dorongan perubahan aturan ini juga berkaitan dengan aspirasi yang diterima Jazuli pada November 2025 dari Forum Solidaritas Mobilitas Karir ASN. Forum tersebut mempersoalkan adanya perbedaan ketentuan mengenai masa kerja sebelum ASN dapat mengajukan mutasi.
Dalam dokumen DPR, PP Nomor 11 Tahun 2017 disebut mengatur bahwa mutasi dapat dilakukan setelah masa bakti 2–5 tahun. Sementara itu, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan masa pengabdian minimal 10 tahun.
Perbedaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi regulasi.
“Kenapa aturan di level PP dan PermenPAN-RB bisa menghasilkan masa tunggu berbeda?” menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji. Jazuli menegaskan, usulan pemangkasan masa tunggu mutasi ASN dari 10 tahun menjadi 5 tahun bukan berarti pegawai bebas berpindah kapan saja.
Kebijakan tersebut diharapkan tetap memberikan waktu pengabdian yang cukup, sekaligus membuka ruang bagi ASN untuk mengajukan mutasi ketika kondisi keluarga dan pribadi benar-benar membutuhkan.
Dengan demikian, pembahasan aturan mutasi ASN, masa pengabdian, dan pemerataan pegawai di daerah perlu dilakukan secara objektif agar kepentingan pemerintah dan kesejahteraan ASN dapat berjalan beriringan.
