Jakarta, Gpriority.co.id – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong pemerintah mempertegas pengaturan posisi keuangan dan pelaksanaan tugas wakil kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II bersama jajaran Kemendagri dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada), Selasa (30/6) di Gedung Nusantara, Senayan.
Rifqinizamy menilai langkah awal yang bisa ditempuh pemerintah adalah mempertegas ketentuan mengenai posisi keuangan wakil kepala daerah melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Menurutnya, pengaturan ini penting agar tidak terjadi benturan dengan Undang‑Undang Pemerintahan Daerah.
“Saya sarankan melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, pertegas posisi keuangan para Wakil Kepala Daerah. Itu dulu. (Sehingga) tidak bertubrukan dengan ketentuan di Undang‑Undang Pemerintahan Daerah,” ujar Rifqinizamy dilansir laman DPR RI.
Dia juga menekankan perlunya penguatan pembinaan oleh Kemendagri, bukan sekadar imbauan, agar ketentuan pelaksanaan tugas wakil kepala daerah benar‑benar dijalankan oleh kepala daerah. Rifqinizamy mengingatkan bahwa meski revisi UU Pemerintahan Daerah sudah masuk Prolegnas 2024–2029, prioritas legislasi 2026 masih menitikberatkan pada RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Pemilu. Oleh karena itu Komisi II mendorong percepatan melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan pemerintah akan menempuh langkah jangka pendek dengan mempertegas pendelegasian kewenangan dari kepala daerah kepada wakil kepala daerah sesuai Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah. Sementara usulan pemberian sanksi masih perlu pendalaman aspek hukum lebih lanjut.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menambahkan bahwa hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dasarnya sudah diatur dengan proporsi yang berbeda. Isu yang kerap muncul, menurutnya, lebih berkaitan dengan pembagian tugas dan kewenangan yang dipengaruhi oleh hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri Dalam Negeri untuk membahas rancangan PP maupun Permen yang telah disempurnakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rifqinizamy menegaskan Komisi II akan mengundang eksekutif kembali ketika draft peraturan siap untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami di Komisi II DPR RI dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kerap mengundang eksekutif untuk menyampaikan berbagai draft PP, draf konteks legislasinya. Permen bukan dalam Kami pastikan nanti pada waktunya ketika draft‑nya sudah diperbaiki kita akan panggil sebagai bagian dari tindak lanjut RDPU pada kesempatan hari ini,” pungkasnya.
Foto : DPR RI
