Jakarta, Gpriority.co.id – DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang‑Undang (RUU) mengenai pembentukan dan penataan sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi RUU usul DPR. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Ke‑22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/6).
Sebelum pemungutan suara, Puan meminta agar pendapat tiap fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Permintaan itu kemudian disetujui seluruh fraksi. Meski menerima usulan, Fraksi Partai NasDem memberikan catatan agar 15 RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas pemerintahan daerah dalam mendorong inovasi kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan secara berkelanjutan.
Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan menekankan RUU harus menjadi jawaban atas perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sementara Fraksi Partai Golkar menyampaikan RUU ini adalah langkah yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas status, batas wilayah, dan kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sekaligus menyesuaikan pengaturan tersebut dengan perkembangan ketatanegaraan dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Fraksi Partai Gerindra menegaskan, penyusunan 15 RUU ini tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru maupun menambah kewenangan khusus bagi daerah tertentu. RUU ini semata-mata melakukan pembaruan dasar hukum pembentukan daerah, penegasan cakupan wilayah, batas daerah, kedudukan ibu kota, serta karakteristik daerah guna memberikan kepastian hukum tanpa mengubah status otonomi daerah yang telah ada.
Setelah pendapat fraksi disampaikan, Puan mengajukan persetujuan forum untuk menetapkan 15 RUU tersebut sebagai RUU usul DPR RI. Pertanyaan Puan disambut jawaban “setuju” secara serentak oleh peserta rapat paripurna dan ditandai ketukan palu pimpinan sidang, sehingga 15 RUU resmi disetujui.
Daftar 15 RUU yang disetujui meliputi:
Provinsi Kalimantan Barat: RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Provinsi Kalimantan Tengah: RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Provinsi Kalimantan Selatan: RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Keputusan ini menggeser 15 naskah menjadi inisiatif DPR yang selanjutnya akan diproses oleh alat kelengkapan dewan terkait, termasuk Komisi II, sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut yaitu membahasnya bersama pemerintah.
Foto : DPR RI
