Bappenas Ungkap Potensi Besar Karbon Biru Indonesia, Bisa Serap 3,45 Gigaton CO2

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Leonardo A.A. Teguh Sambodo, di sela agenda Peluncuran Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru 2026-2045 di Gedung Bappenas RI, Jakarta, Senin (21/9)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Leonardo A.A. Teguh Sambodo, di sela agenda Peluncuran Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru 2026-2045 di Gedung Bappenas RI, Jakarta, Senin (21/9)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon Biru 2026-2045 di Gedung Bappenas RI, Jakarta, Senin (21/9).

Dokumen ini disiapkan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem pesisir Indonesia, termasuk mangrove, lamun, dan ekosistem pesisir lainnya, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Leonardo A.A. Teguh Sambodo mengatakan peta jalan tersebut ditujukan untuk memastikan kekayaan pesisir Indonesia dikelola secara berkelanjutan.

“Tujuan dari peluncuran peta jalan ini adalah untuk bisa memastikan bagaimana Indonesia bisa mengelola kekayaan pesisirnya. Ini bisa dikelola dan tidak saja menjadi bagian bagaimana Indonesia bisa menciptakan pertumbuhan, tapi yang lebih penting adalah memperkuat ekosistemnya sehingga bisa berkelanjutan dan bisa menciptakan kesejahteraan yang lebih baik, terutama bagi masyarakat pesisir,” ujar Leonardo.

Menurut dia, peta jalan karbon biru tersebut memiliki lima pilar utama, yakni kebijakan, perencanaan dan regulasi; pembangunan; data dan riset; pendanaan; serta pemberdayaan masyarakat pesisir.

Leonardo menjelaskan, pengelolaan mangrove saat ini melibatkan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Lingkungan Hidup menjadi focal point atau penanggung jawab nasional dalam pengelolaan mangrove, sementara Kementerian Kehutanan juga memiliki tanggung jawab karena sebagian mangrove berada di kawasan konservasi.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan menangani mangrove di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan sejumlah kawasan.

“Kami di Bappenas mendukung dari ketiga kementerian dan juga pemerintah daerah untuk melengkapi ekosistem, terutama dari sisi perencanaannya agar lebih terintegrasi,” kata Leonardo.

Integrasi data menjadi salah satu perhatian utama. Leonardo menyebut Indonesia masih menghadapi tantangan metodologi pengukuran karbon biru yang belum memiliki standar global tunggal. Karena itu, Bappenas bekerja sama dengan lembaga internasional dan mitra pembangunan, termasuk AFD, untuk memperkuat pemetaan dan pengumpulan data mangrove serta lamun.

“Untuk mengarah ke sana maka penguatan dari segi data dan juga pengukuran, kemudian pelaporan dan verifikasi menjadi penting, dan ini menjadi bagian dari peta jalannya,” ujarnya.

Leonardo juga menyebut tiga ekosistem karbon biru berpotensi menyerap sekitar 3,45 gigaton emisi karbon dioksida. Menurutnya, penguatan data dan sistem measurement, reporting, and verification (MRV) diperlukan agar kontribusi karbon biru Indonesia dapat diperhitungkan secara lebih akurat dalam agenda iklim global.