Makassar, GPriority.co.id –
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menyampaikan, kepala daerah yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara dan digantikan Pelaksana Tugas atau Plt untuk melanjutkan pemerintahan.
Itu menyusul ditetapkannya Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata Jufri kepada media di Makassar.
Jufri menegaskan, pemerintahan tidak dibiarkan tanpa pemimpin dan tidak boleh berhenti. Dengan begitu, wakil kepala daerah akan menjadi Plt.
“Tidak mungkin Pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan, Dalam konstitusi undang-undang di daerah, kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Dengan pertimbangan bahwa kalau kepala daerah berhalangan karena satu dan lain hal, maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu memimpin pemerintahan sampai berakhirnya masa jabatan,” jelasnya.
Meski demikian, penunjukan Plt tidak serta-merta dan dilakukan secara langsung. Pemprov Sulsel tentu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pasti akan dilegalkan, di-formalisasi dalam bentuk surat atau lainnya. Pihak Kepolisian juga menembuskan kepada Menteri Dalam Negeri. dengan tembusan yang berdatangan ke sana. nanti Pak Mendagri mengambil sikap, bisa menurunkan tim atau apa atau mendelegasikan kepada tim provinsi. Kita tunggu progress-nya,” ungkap Jufri.
Sebagai putra Gowa, Jufri juga mendoakan persoalan ini cepat berlalu dan mendapatkan solusi terbaik.
Foto : Istimewa
