Muhid Abu Ikut Calon Anggota DPRD Haltim

Penulis : Riftan | Editor : Lina F | Foto : Riftan

Haltim,GPriority.co.id- Mantan terpidana kasus penggelapan anggaran pembebasan lahan, Muhid Abu ikut mendaftar dalam bakal calon (Bacaleg) Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur, tahun 2024 mendatang dengan Partai Ummat.

Sebelumnya, Muhid Abu ditetapkan secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dijatuhkan terdakwa pidana penjara selama 1 tahun oleh pengadilan Negeri SoaSio Kota Tidore Kepulauan, karena diduga terlibat dalam penggelapan uang pembebasan lahan dengan jumlah ratusan juta.

Sekalipun dirinya sebagai eks terpidana, namun sangat yakin dan punya tekad untuk maju sebagai calon anggota DPRD Halmahera Timur Dapil I Kota Maba.

“Walaupun saya sebagai eks terpidana, tapi saya bisa yakinkan kepada masyarakat bahwa calon anggota DPRD sebagai bentuk kepedulian dan bakti terhadap masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya. Sabtu (8/7/2023).

Lanjut Muhid, kejadian tersebut telah melewati jangka waktu selama lima tahun tepatnya pada 2015, setelah dirinya selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Secara jujur dan terbuka saya mengumumkan melalui media, soal latar belakang jati diri saya sebagai mantan terpidana. Namun bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” tutur mantan kades wailukum dua periode itu.

Perlu diketahui, Dirinya berniat maju sebagai DPRD, karena sudah dinyatakan bebas murni.

“Saat ini, saya sudah mendapatkan surat keterangan cuti lepas bersyarat dengan nomor W29.PAS-1.PK.0506-692, dan telah juga mendapatkan surat bebas murni pada tanggal 19 Agustus 2015, sehingga timbul niat terus mengabdi untuk masyarakat yang lebih luas,” ujarnya mengakhiri perbincangan dengan media.