Siak, GPriority.co.id – Masyarakat Kabupaten Siak diharapkan dapat memanfaatkan sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterima dengan baik. Karena menurutnya, sertipikat dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Demikian dikatakan Wakil Bupati Siak, Husni Merza.
Berbicara dalam penyerahan 500 sertipikat kepada masyarakat Kabupaten Siak, di Gedung Pertemuan Jambur, Senin (8/1), Wabup Husni mengatakan sertipikat dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat. “Tentu dengan adanya sertipikat ini akan meningkatkan nilai aset yang dimiliki masyarakat, pada akhirnya nanti akan mendorong peningkatan ekonomi ataupun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dilansir laman Kementerian ATR/BPN.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Asnawati sebelumnya menyampaikan capaian pendaftaran tanah di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak. Dikatakannya, target pendaftaran tanah di Kabupaten Siak sendiri mencapai 5.450 bidang dengan target sertipikasi 3.160 bidang.
“Di Kabupaten Siak ini Alhamdulillah tercapai 100%, dan hari ini diserahkan 500 sertipikat yang masing-masing berasal dari Desa Kandis Kota, Desa Simpang Belutu, Desa Kandis, dan Desa Jambai Makmur,” cetusnya.
Atas dasar itu dirinya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Siak yang telah mendukung pelaksanaan PTSL, juga kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada pelaksanaan kegiatan program strategis nasional sehingga dapat berjalan dengan baik.
“Kami tetap berharap memohon dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk membantu jalannya PTSL serta membuat kebijakan yang dapat mempercepat PTSL seperti keringanan BPHTB dan biaya keringanan PTSL yang sudah dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota di Riau,” tandasnya.
Seperti diketahui, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan 500 sertipikat kepada masyarakat Kabupaten Siak pada Senin (8/1).
Sertipikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Wamen PTSL merupakan suatu layanan pendaftaran tanah yang revolusioner dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Hal itu mengingat PTSL berhasil meningkatkan progres pendaftaran tanah yang semula 500.000 bidang per tahun menjadi 7 juta bidang pada tahun 2017 saat PTSL mulai diluncurkan.
Ditambahkannya, guna dari sertipikat tanah antara lain untuk kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan menjadi akses ekonomi bagi masyarakat. “Insyaallah yang disebut mafia tanah yang akan mengganggu hak Bapak Ibu tidak ada lagi kalau sudah ada sertipikat,” sebutnya.
Dirinya kemudian mengingatkan jika tanah masyatakat akan menjadi sesuatu yang bersifat produktif. “Pulang dari sini Bapak Ibu bisa menyekolahkan sertipikat ke bank, harganya tentu lebih mahal dengan yang belum punya sertipikat. Tapi yang perlu diingat, hati-hati, kalau mau disekolahkan dihitung secara baik, berapa angsurannya, jangan sampai disekolahkan hanya berapa bulan tidak mampu bayar nanti sertipikat diambil pihak bank. Oleh karena itu, pergunakan untuk sesuatu yang bersifat produktif jangan konsumtif,” pungkasnya.
Foto : ATR/BPN
