Jakarta, GPriority.co.id – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyampaikan keputusan pemerintah Bali untuk menerapkan retribusi daerah untuk wisatawan mancanegara. Hal ini disampaikannya dalam acara “The Weekly Brief with Sandiaga Uno”, pada Rabu (10/1) kemarin.
Nantinya, wisatawan mancanegara yang berwisata ke Bali wajib membayar sebesar Rp150 ribu atau 10 Dollar AS, untuk biaya pelestarian budaya, pelestarian lingkungan, dan biaya penanganan sampah pada tempat wisata di Bali.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Pembayaran retribusi daerah ini wajib dibayarkan oleh wisatawan mancanegara mulai tanggal 14 Februari 2024 nanti.
“Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai. Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan counter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik,” ujar Tjok Bagus.
Nantinya akan ada aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut. Sehingga wisatawan mancanegara dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali.
Untuk saat ini, informasi mengenai retribusi daerah di Bali dapat diakses melalui website Love Bali https://lovebali.baliprov.go.id
Foto : Freepik/MDMIJAN
