Gibran Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing di Kota Surakata

Jakarta, GPriority.co.id – Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, resmi melarang perdagangan daging anjing di Kota Surakarta, melalui Surat Edaran TN.38/597/2024. Surat edaran ini berisi tentang himbauan konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat di Kota Surakarta, yang dikeluarkan pada Senin (19/2) kemarin.

Hal ini didukung penuh oleh banyak organisasi pecinta hewan, salah satunya Natha Satwa Nusantara, yang sering membantu hewan terlantar.

“Akhirnya, terima kasih Pak @gibran_rakabuming kami apresiasi setinggi-tingginya. Kami tunggu dalam bentuk Undang-undang RI,” tulis akun Instagram @nathasatwanusantara dalam postingan terbaru.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya Perda tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat.

Selain itu, juga mencegah peredaran penyakit hewan menular dan zoonosis melalui hewan maupun produk pangan yang dihasilkan.

Gibran juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk pangan yang berasal dari hewan non ternak. Seperti anjing, kucing, dan kera.

Upaya ini juga dilakukan untuk mencegah penyakit Rabies. Pemerintah Surakarta juga melarang masyarakat untuk memasukkan hewan penular rabies, yang berasal dari daerah yang belum bebas Rabies.

Dalam postingan Instagram @nathasatwanusantara juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang gencar berkampanye mengenai pelarangan daging anjing.

Mendengar kebijakan baru ini, banyak masyarakat yang memberikan komentar positif kepada Gibran.

“Kalau sudah jadi wapres, tolong tutup pasar Tomohon juga,” ujar seorang warganet.

“Anjing itu disayang, bukan dimakan. Makasih Mas Gib!!,” tulis warganet lainnya.

Masyarakat juga berharap, agar larangan ini segera keluar dalam bentuk undang-undang, dan peraturan yang dibuat bisa lebih ketat dilaksanakan.

Foto : GP Nindya