Jakarta, GPriority.co.id – Pertumbuhan ekonomi melemah, pemerintah India resmi memotong pajak penghasilan (PPh) kelas menengah, dalam anggaran tahunannya.
Dalam peraturan baru tersebut, masyarakat India yang memiliki pendapatan tahunan senilai 1,2 juta Rupee atau setara dengan Rp224,58 juta, akan dibebaskan dari kewajiban membayar.
Sebelumnya, batas penghasilan tidak terkena pajak adalah 700 ribu Rupee atau Rp131 juta. Adapun perubahan kebijakan perubahan pajak ini akan meningkatkan jumlah warga yang tidak wajib membayar PPh menjadi 60 juta orang.
Jumlah tersebut merupakan 74 persen dari total wajib pajak di India. Lalu, mengapa pemerintah India mengeluarkan aturan baru tersebut?
Dilansir dari Reuters, langkah ini diambil untuk meningkatkan permintaan domestik di tengah ekonomi global yang saat ini tidak pasti. Sementara, India sendiri saat ini menjadi salah satu negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang melambat.
Hal tersebut didukung oleh konsumsi rumah tangga India yang juga tertekan dalam beberapa kuartal terakhir. Dipicu oleh inflasi yang tinggi dan kenaikan upah yang tidak signifikan, warga India pun banyak yang menahan diri untuk berbelanja.
Padahal, untuk negara India konsumsi rumah tangga dapat menyumbang 60 persen PDB negara tersebut. Dengan adanya pemangkasan PPh ini, pemerintah India berharap masyarakat menengah tergerak untuk meningkatkan daya belinya.
Potong Pendapatan Negara Hingga 1 Triliun Rupee
Kendati kebijakan pemangakasan PPh ini memotong pendapatan negara hingga 1 triliun Rupee atau sekitar Rp187,15 triliun, namun pemerintah India berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.
Pemerintah India pun menargetkan pertumbuhan ekonomi di 2026 dapat meningkat hingga 6,3 persen sampai 6,8 persen. Sementara di 2025 ini, pertumbuhan ekonomi di India hanya mencapai 6,4 persen, jauh di bawah target pemerintah India, yakni 8 persen.
Perdana Menteri India, Narendra Modi, berambisi menjadikan India sebagai negara maju pada 2047 mendatang.

Foto : Reuters
