Jakarta, GPriority.co.id – Mungkin bagi sebagian kita tidak asing dengan kata PPN dan PPh, apalagi soal PPN yang belakangan santer terdengar karena aturan PPN 12 %.
Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh WP (wajib pajak), Taxmates. Baik itu yang didapat dari dalam maupun yang dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan tiap Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak bisa perorangan atau suatu badan usaha.
Dari kedua definisi diatas sudah terlihat jelas perbedaannya. Berikut GPriority mencoba mengupas perbedaan PPN dan PPh lebih singkat dan rincih, dikutip dari hi.pajak.id, Jumat (03/01) :
- Objek pajak yang dikenakan PPN, dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi, sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
- PPN akan dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.
- PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PP22, PPh23, PPh25, dan PPh 29.
- Untuk tarif potongan, PPN sebesar 11 persen atau sekarang 12 persen. Hal ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian keuangan , sedangkan untuk tarif, PPh sesuai dengan jenisnya.
Dari penjelasan diatas, semoga dapat membantu kamu mengetahui perbedaan Pajak, PPN dan PPh.
Foto : Istimewa
