Jakarta, GPriority.co.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo menimbulkan berbagai polemik bagi masyarakat Indonesia, salah satunya golongan PPPK dan CPNS yang disebut terancam.
Terpantau pada sebuah akun TikTok, memperlihatkan beberapa orang pekerja Kementerian PU yang kabarnya harus dirumahkan. Video tersebut juga mengungkap, sebanyak 600 pegawai di kementerian tersebut harus mengalami PHK dan diprediksi ada 18 ribu pekerja lainnya di Kementerian PU seluruh Indonesia yang juga terancam mengalami nasib yang sama.
Begitupun dengan 437 pegawai honorer di Lumajang yang harus dirumahkan belum lama ini. Adapun jumlahnya pun diperkirakan akan terus bertambah.
Kementerian PU menjadi salah satu kementerian di Indonesia yang mengalami potongan anggaran dalam jumlah besar. Dari total anggaran Rp 110,95 triliun dipangkas Rp 81,38 triliun, sehingga sisa anggarannya tinggal Rp 29,57 triliun.
Akibat kebijakan efisiensi anggaran ini, kementerian di Indonesia pun melakukan efisiensi sejumlah proyek. Kendati demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan belanja pegawai tidak boleh dipotong.
Sementara Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan kategori tenaga honorer yang akan dirumahkan antara lain yang mulai bekerja setelah Oktober 2023, tidak terdaftar dalam database BKN, hingga masa kerja kurang dari 2 tahun hingga Januari 2025.
Tidak Terima THR dan Gaji Ke-13

Dari sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan jika tidak semua PPPK akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya PPPK yang cuti di luar tanggungan negara dan ditugaskan di luar instansi pemerintahan. Kendati demikian, THR dan gaji ke-13 juga bisa mengalami keterlambatan apabila SK P3K terlambat diterbitkan.
Begitupun dengan CPNS 2024. Walau sudah dinyatakan lulus, belum tentu mereka sepenuhnya diangkat menjadi PNS 2024. Bahkan mereka bisa dibatalkan apabila tidak mengisi daftar riwayat hidup.
Hingga saat ini, pegawai honorer yang sudah dirumahkan belum jelas nasib ke depan. Namun, kabarnya pemerintah akan kembali merekrut mereka melalui proses outsourcing, seperti dilansir dari ANTARA pada Kamis (13/2).
Perlu diingat, mereka yang direkrut hanyalah petugas kebersihan, penjaga malam, serta sopir. PPPK juga bisa diberhentikan apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran atau mengalami kondisi tertentu.
Editor: Novita Intan
Foto : Dok. ANTARA
