Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Keamanan Pangan akhirnya selesai. Meski, kata Zulhas sempat terhenti selama 2 tahun.
Meski ada perdebatan, Zulhas bersykur, PP No 86 Tahun 2019 itu bisa selesai dalam 1 jam.
“Nah akhirnya selesai. Yang 2 tahun tadi, ini bisa diselesaikan dalam tempo 1 jam. Pas. Mulai jam 13:10, selesai jam 14:10,” ujar Zulhas dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi (rakor) di Jakarta, Senin (17/3).
Zulhas menjabarkan poin-poin dalam PP tersebut, diantaranya, dalam hal pangan olahan asal ikan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan dilaksanakan oleh Kepala Badan, POM, dan Menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang kelautan, perikanan, sesuai dengan kewenangannya sendiri atau bersama-sama. Jadi kalau ikan ya ada di kelautan. Pasal 7 ayat 2C.
Pengawasan terhadap pemenuhan sama. Pelaksanaan oleh Kepala Badan, dan penyelenggara pemerintahan di bidang perindustrian. Jadi kalau kelautan itu ikan, kelautan. Kalau pertanian, ya itu pertanian.
Menurutnya, pertanian terdiri dari ada protein dan karbohidrat. Jadi protein itu ada susu, ada macam-macam.
“Jadi dikembalikan ke situ, nanti kalau teknis masing-masing kan kewenangan kementerian itu kan besar ya, kewenanganya. Jadi Menteri bisa bikin apa namanya peraturan Menteri. Itu urusan masing-masing Kementerian. Tidak bisa kementerian tergantung kepada BPOM,” tutur Zulhas.
Dalam hal pangan olahan asal hewan, Zulhas menuturkan, pengawasan terkena penyebaran keamanan pangan, dilaksanakan oleh Kepala Badan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan badan bidang pertanian dan kewenangannya. Jadi kalau daging-daging ya pertanian.
Foto: GPriority/Dimas A Putra
