7 Hasil PSU Pilkada Digugat ke MK, Kabupaten Barito Salah Satunya

Jakarta, GPriority.co.id – Ada tujuh hasil pemungutan suara ulang Pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya ialah Kabupaten Barito Utara.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU August Melaz pada Selasa (15/4) kemarin. “Saat ini kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota,” kata August dikutip, Rabu (16/4).

August merinci, ketujuh daerah yang melakukan gugatan ke MK ialah, Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Kepulauan Buru, Taliabu, Banggai dan Kepulauan Talaud.

Augus menuturkan, tak mengetahui alasan ketujuh peserta Pilkada melakukan gugatan kembali ke MK. Pihaknya telah berusaha sebaik mungkin dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

Namun, August mengatakan KPU menghormati keputusan tersebut.

“Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti,” tutur dia.

Diketahui, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang kepada 24 daerah.

Keputusan MK bertujuan memastikan keadilan dalam proses pemilu kepala daerah. KPU diharapkan segera melaksanakan putusan sesuai ketentuan hukum.

Adapun KPU telah menyelesaikan pemungutan suara ulang sepuluh daerah pada dua tahap yang berbeda. Pada tahap pertama, pemungutan suara ulang dilakukan 22 Maret 2025 dengan 4 daerah.

Selanjutnya, KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5 daerah pada Sabtu, 5 April 2025. Terakhir, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud telah dihelat pada Rabu, 9 April 2025.

Editor: Novita Intan

Foto: Dok.GP